Transplantasi Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Transplantasi Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

  • dr. Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yohanes Firmansyah Tarumanagara University
  • dr. Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • dr. Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Kata Kunci: Transplantasi organ; hukum positif; undang-undang

Abstrak

Transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian jaringan organ tubuh dari pendonor ke penerima donor dengan harapan untuk memperbaiki kualitas hidup. Di Negara Indonesia pengaturan transplantasi organ belum diatur secara jelas. Kebutuhan akan donor organ semakin meningkat dari tahun ke tahun dibandingkan dengan organ yang tersedia, sesuai dengan data yang dilapokan ke Global Observatory on Donation and Transplantation (GODT), analisis dari aktivitas transplantasi 2010 untuk 95 negara, mewakili hampir 90% populasi dunia kegiatan transplantasi organ meningkat 2,12% selama tahun 2009, namun diperkirakan masih jauh dari kebutuhan global.  Hal tersebut menimbulkan peluang bisnis yang menguntungkan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintahan yang baik merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Diterbitkan
2021-01-06

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>