Tinjauan Yuridis Tindakan Pemalsuan dan Pengedaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Tindakan Pemalsuan dan Pengedaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Pidana
Kata Kunci:
vaksin palsu; undang-undang kesehatan; hukum pidana; undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Abstrak
Vaksin merupakan hal essensial yang dipakai untuk mencegah terjadinya berbagai penyakit infeksi. Oleh karena itu kebutuhan akan vaksin terus meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan demografi. Hal ini sendiri menyebabkan celah criminal yang berhubungan dengan beredarnya banyak vaksin palsu yang tidak hanya beredar di klinik kecil tetapi juga merambah ke rumah sakit yang cukup besar. Makalah ini menjelaskan mengenai pandangan hukum pidana yang meninjau tentang Tindakan criminal dari kegiatan vaksin palsu, terutama dari sudut pandang undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diterbitkan
2021-01-06
##submission.howToCite##
Wijaya, H., Firmansyah, Y., Sylvana, Y., & S, M. A. (2021). Tinjauan Yuridis Tindakan Pemalsuan dan Pengedaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Pidana: Tinjauan Yuridis Tindakan Pemalsuan dan Pengedaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Pidana. Jurnal Medika Hutama, 2(02 Januari), 518-523. Diambil dari http://www.jurnalmedikahutama.com/index.php/JMH/article/view/127
Bagian
Articles
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##

